Isi Pasal 333 KUHP

Isi Pasal 333 KUHP Tentang Penyekapan dan Penculikan 

Berikut ini isi Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan penculikan secara lengkap: 
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. 
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Lapis Aspal Beton (laston)

Lapis Aspal beton adalah beton aspal yang  bergradasi menerus, lapis aspal beton (laston) juga sering disebutl dengan AC (Asphal Concrete), ...