Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Isi Pasal 333 KUHP

Isi Pasal 333 KUHP Tentang Penyekapan dan Penculikan 

Berikut ini isi Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan penculikan secara lengkap: 
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. 
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi.

Pasal 224 KUHP
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan.
 
Pasal 285 UU 1/2023
Setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:
1. pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta, bagi perkara pidana; atau
2. pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta, bagi perkara lain.

Lapis Aspal Beton (laston)

Lapis Aspal beton adalah beton aspal yang  bergradasi menerus, lapis aspal beton (laston) juga sering disebutl dengan AC (Asphal Concrete), ...